Kelompok Komorbid Boleh Divaksin Covid-19, Begini Persyaratannya

Kamis, 04 Maret 2021 - 02:22 WIB
loading...
Kelompok Komorbid Boleh...
Pemerintah akhirnya menyetujui pemberian vaksinasi Covid-19 pada beberapa kelompok yang sebelumnya ditangguhkan pemberiannya. / Foto: dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa kelompok yang sebelumnya tidak diperbolehkan untuk divaksin Covid-19, kini sudah diberi lampu hijau oleh pemerintah. Ya, pemerintah akhirnya menyetujui pemberian vaksinasi Covid-19 pada beberapa kelompok yang sebelumnya ditangguhkan pemberiannya.

Baca juga: Ketum Persit KCK Kirana Semangati Para Pejuang Kanker Payudara

Untuk kelompok komorbid misalnya, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Sedangkan bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. Dia memaparkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait hal ini, didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," jelasnya, belum lama ini.

Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.

Cakupan vaksinasi semakin luas, di mana penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan. Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Guna mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit. "Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19," kata dr. Nadia.

Lebih jauh, orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Baca juga: Sebanyak 1.569 Orang Duta BPJS Kesehatan Menerima Dosis Pertama Vaksin Covid-19

Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)